Kamis, 01 Desember 2011

PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP


Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup pasal 3, pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang serta peningkatan kemampuan tersebut. Dalam pelestarian, mempunyai dua penekanan; 1) Pelestarian dalam wujud peningkatan kualitas lingkungan, yaitu dengan menjaga kestabilan serta tanpa mengurangi kebutuhan makhluk lain. 2) Pelestarian dalam wujud memperbaiki lingkungan kepada wujudnya semula, dengan cara menghilangkan dan menjauhkanbentuk-bentuk pencemaran akan lingkungan hidup.

Hal di atas juga dijelaskan dalam UU LH Bab I pasal 1: "pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan berubahnya tatanan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkunngan menjadi kurang atau tidak dapat difungsikan lagi sesuai dengan peruntukannya." Juga sebagaimana firman Allah yang termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 220: "Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkas lagi Maha Bijaksana."

Hal ini akan terkendalikan apabila manusia mau berusaha menekankan segi kemanfaatan dari lingkungan alam. Dijelaskan juga dalam UU LH Nomor 4 Tahun 1982 Bab I pasal 1 ayat 2; empat sumber daya yang dapat dikelola sehingga kemanfatannya dapat dinikamati manusi; adalah manusia (sebagai manusia sosial), sumber daya hayati, sumber daya alam non hayati dan sumber daya buatan. Dengan demikian, SDM dan SDA yang ada harus dikembangkan, sehingga fenomena dan permasalahan yang ada dapat teratasi dengan bijak dan santun, tanpa adanya ketergesa-gesaan dan ceroboh. Selain itu, kualitas pendidikanlag yang sangat menjamin tertatanya lingkungan serta pemanfaatan dan pengembangnnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar